Ada beberapa kondisi dimana seorang muslimin boleh tidak menjalankan puasa Ramadhan, bagi sebagian orang, yang tidak menjalankan puasa Ramadhan karena uzur syar’i, maka baginya wajib untuk mengganti (mengqadha) diluar bulan Ramadhan, akan tetapi terkadang mereka lupa untuk membayar qadha puasa Ramadhan sejumlah hari yang ia tinggalkan sampai tanpa disadari telah datang bulan Ramadhan berikutnya.
Bagaimana kondisi orang seperti ini dalam kacamata fikih Islam? Berikut penjelasan singkatnya.
Syariat Rukhsah Tidak Berpuasa
Dalam menjalankan puasa Ramadhan yang wajib memang terdapat rukhsah atau keringanan apabila seseorang dalam keadaan yang membolehkan meninggalkan puasa, seperti sakit atau dalam perjalanan.
Allah subhanahu wata’ala berfirman,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan al-Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Orang yang sakit di bulan Ramadhan perlu dilihat keadaannya: bila dia masih mampu berpuasa tanpa merasa keberatan sedikitpun, maka dia wajib berpuasa. Sebaliknya bila dia tidak mampu, maka boleh baginya berbuka. Orang yang sakit tidak mampu berpuasa dan masih ada harapan untuk sembuh, maka dia harus menunggu kesembuhannya lalu mengganti puasa sejumlah hari-hari yang ditinggalkannya. Bila penyakitnya sudah tidak ada harapan untuk sembuh, maka boleh baginya berbuka dan membayar fidyah sesuai hari yang ditinggalkannya, yaitu satu hari satu mud makanan.
Bila seorang muslim bersafar sejauh jarak dibolehkannya qasar dalam shalat, yaitu kira-kira 48 mil. Pembuat syari’at membolehkan baginya untuk berbuka akan tetapi setelah dia kembali ke tempat tinggal, maka dia harus mengganti puasanya sejumlah hari-hari yang ditinggalkannya.
Meskipun begitu, bila dia tidak merasa keberatan seandainya tetap berpuasa di tengah safarnya, maka berpuasa lebih baik baginya. Sebaliknya, bila puasa itu sangat memberatkannya lalu ia berbuka, maka berbuka lebih baik pula baginya. (Minhajul Muslim, Al-Jazairi, 489)
Selain musafir dan orang yang sakit, wanita haid dan nifas juga tidak diperbolehkan berpuasa. Wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dan harus menggantinya pada hari selain bulan Ramadhan. (Tafsir al-Wasith, Wahbah az-Zuhaili, 1/87)
Perintah Mengqadha Puasa
Golongan-golongan yang sudah disebutkan merupakan golongan orang yang boleh tidak berpuasa karena adanya uzur syar‘i.
Adanya keringanan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan mewajibkan seseorang untuk mengganti puasanya pada hari-hari berikutnya dengan jumlah hari yang sama, karena itu adalah hutang kepada Allah yang wajib dibayar dan bahkan lebih utama.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas sebagaimana berikut. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيْهِ عَنْهَا؟ فَقَالَ: لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُ أَنْ يُقْضَى
“Seorang laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata,
‘Ya Rasulullah, sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya?’
Nabi menjawab,
‘Jika seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan membayarkannya?’
Laki-laki itu menjawab, ‘Iya.’
Selanjutnya Nabi bersabda, ‘Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.’” (HR. Muslim No. 1148)
Hukum Orang yang Belum Qadha Puasa
Namun seandainya seseorang belum melaksanakan qadha puasa padahal tidak ada uzur syar‘i seperti sakit atau hamil dan menyusui, kemudian telah sampai pada bulan Ramadhan lagi, maka ia berdosa. Selain tetap harus mengqadha puasa, ada tambahan yaitu membayar fidyah dengan memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkan. (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, an-Nawawi, 6/364). Besarnya fidyah tersebut adalah satu mud atau sekitar o,6 kg beras untuk satu hari yang ditinggalkan. Wallahu’alam