Tinggal menghitung hari lagi kita akan berjumpa dengan bulan suci Ramadhan, yang mana merupakan bulan yang sangat istimewa diantara bulan-bulan yang lainnnya dan didalamnya juga penuh dengan keutamaan-keutamaan yang tidak ada dibulan lain. Dibulan itu kita diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh. Kita sebagai mukmin harus mengetahui ilmu tentang puasa ramadhan agar bisa melaksanakan sesuai dengan syariat islam dan jangan sampai kita melaksanakan suatu amalan ibadah tanpa dilandasi ilmu. Akan tetapi tak sedikit juga orang yang masih belum mengetahui ilmu mengenai puasa ramadhan. Maka demikian sedikit uraian mengenai puasa ramadhan.
Pengertian Puasa
Puasa menurut bahasa adalah al-imsa’ yang artinya menahan. Sedangkan mkn secara istilah adalah menahan diri dari makan, minum, berhubungan badan, dan seluruh perkara yang membatalkan puasa dari terbitbya fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat ibadah kepda Allah SWT.
Hukum Puasa Ramadhan
Adapun hukum puasa adalah wajib bagi umat islam sebagaimana yang tercantum didalam surat al baqarah(2) :183. Allah SWT. berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ – ١٨٣
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”
Syarat Wajib Puasa
Adapun syarat diwajibkannya puasa atas setiap muslim adalah berakal sehat dan baligh. Rasululloh ﷺ bersabda, “Pena diangkat atas tiga golongan: dari orang gila hingga akalnya sehat, dari orang yang tidur hingga dia bangun, dari anak kecil hingga dia baligh’’(HR. At-Tirmidzi)
Sedangkan syarat bagi muslimah masih ada syarat lain agar puasanya sah, yaitu dia dalam keadaan suci dari haid dan nifas. Sabda Rasululloh ﷺ. Ketika beliu menjelaskan tentang alasan kurangnya agama seorang wanita “ bukanlah bila wanita sedang haid dia tidak shalat dan tidak puasa” (HR.
Rukun-rukun puasa
1. Niat, jika yang dilakukan adalah puasa wajib, maka harus berniat sejak malam hrinya sebelum terbit fajar. Sabda Rasululloh ﷺ :
من لم يبيِّت الصيام من الليل فلا صيام له
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa sejak malam harinya, maka tiada puasa baginya” (HR. At-Tirmidzi)
Sedangkan untuk puasa sunnah, maka boleh berniat setelah terbitnya fajar, bahkan masih boleh meskipun hari sudah siang asalkan belum makan dan minum sama sekali. Aisyah istri Rasulullah ﷺ berkata : “pada suatu hari Rasululloh ﷺ. Menemuiku lalu beliua bertanya, “apakah hari ini kamu memiliki makan? “aku menjawab, tidak ada makanan sediktpun yang aku miiki.’ Kemudian beliu bersabda” klau begitu aku puasa saja.’’ (HR. Muslim).
2. Al-Imsak, yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan berhubungan badan
3. Waktu, yaitu siang hari, tepatnya sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Kalau ada orang yang berpuasa dimalam hari dan dia berbuka disiang hari, selamanya tidak sah puasanya.
SUNNAH-SUNNAH PUASA RAMADHAN
- Menyegerakan berbuka
- Hendaknya berbuka dengan ruthab, kurma, atau air
- Berdo’a ketika berbuka
- Sahur
HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN
- Berlebihan-lebihan dalam berkumur dan istinsyaq (memasukkan air kedalam hidung) tatkala berwudhu
- Mencium (istri), khawatir merangsang syahwat yang mengakibatkan keluarnya madzi, atau mungkin terjadinya jima’
- Memandangi istri dengan syahwat secara terus menerus.
- Berfikir tentang jima’
- Mencicipi bumbu atau masakan.
- Berbekam atau mngeluarkan darah (donor), dikhawatirkn badan menjadi lemah, sehingga memaksakan diri memutuskan puasanya.
- Mengunyah sesutu yang bergetah mengkhawatirkan bekasnya atau sisa kunyahannya tertelan
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA RAMADHAN
- Memasukkan cairan ke rongga perut melalui lubang hidung, infus, obat tetes (mata dan telingan), atau melalui dubur dan qubul wanita, semisal semprotan.
- Masuknya ke rongga perut karena berlebih-lebihan dalam berkumur atau istinsyaq ketika berwdhu atau diluar wudhu.
- Keluarnya sperma karena terlalu lama berfikir tentang jima’, berkhayal tentang wanita, berciuman atau besetubuh.
- Muntah denga sengaja.
- Makan, minum, dan jima’ dalam kondisi terpaksa.
- Membatalkan niat puasa walaupun ia belum makan dan minum atau melakukan sesutu yang membatalkan puasa
- Murtad dari islam meskipun setelah itu kembali lagi.