Di musim hujan seperti sekarang ini banyak bermunculan yang namanya bekicot atau siput darat, banyak dari kalangan masyarakat yang memanfaatkannya untuk diperjual belikan atau dikonsumsi sendiri, padahal perlu kita ketahui bahwa mayoritas ulama madzhab mengharamkannya.
Agama Islam datang di dunia ini pasti memilki tujuan yang sangat mulia yakni mengatur seluk beluk kehidupan umat manusia yang memeluknya. Islam mengatur segala segi perkara yang ada di dalam kehidupan manusia seperti jual beli, urusan rumah tangga, makan dan minum, dan lainnya.
Dalam Islam, hukum kehalalan makanan sangatlah diperhatikan.
Didalam Al-Qur’an dan hadis perintah untuk makan dan minum yang halal sudah diterangkan, seperti dalam Surat Al-Baqarah Ayat 168, yakni sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Wahai manusia, Makanlah dari (makanan) yang halah dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168).
Dalam surat Al Maidah ayat 88 juga menjelaskan perkara tersebut:
وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ
Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya (QS. Al-Maidah: 88).
Adapun di dalam hadis Nabi Muhammad saw juga menerangkan tentang perintah untuk memakan makanan yang halal, yakni seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut:
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah Swt telah memerintahkan kepada kaum mukminin dengan sesuatu yang Allah perintahkan pula kepada para rasul. Maka Allah Swt berfirman: “Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal saleh (Al-Mu’minun: 51). Dan Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah kalian dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami berikan kepada kalian.” (Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah Saw menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan panjang dalam keadaan dirinya kusut dan kotor, dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku,” namun makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram dan kenyang dengan sesuatu yang haram, lalu bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?”
Dengan adanya dalil-dalil di atas, sebagai umat muslim dalam hal makanan, kita haruslah berhati-hati dalam hal makan dan minum. Karena halal dan tidaknya keduanya itu akan sangat berdampak sekali bagi kita.
Jika kita makan dan minum yang tidak halal, maka akan berdampak pada hati kita akan keras, doa-doa kita tidak akan terkabul dan juga mendapatkan dosa tentunya. Namun, dalam kehidupan keseharian kita masih banyak orang-orang yang masih memakan makanan yang tidak dihalalkan oleh syariat.
Perlu kita ketahui bahwasannya Islam mempunyai beberapa mazhab seperti mazhab Imam Syafi’i, Hanbali, Hanafi, dan Maliki. Beliau adalah para imam mazhab yang mencetuskan hukum yang beliau ambil dalam Al-Qur’an dan hadis.
Beliau semua mempunyai rujukan yang sama yaitu Al-Qur’an dan hadis. Namun cara berfikir mereka yang menjadi perbedaan. Seperti halnya memakan bekicot. Dalam mazhab Syafi’i hukum memakan bekicot diharamkan, namun berbeda dengan hukum imam madzhab yang lain yang mempunyai pendapat memperbolehkan.
Alasan tersebut didasari dengan dikembalikannya kepada diri masing-masing. Artinya, jika si pemakan tersebut merasa jijik, maka hukum memakannya adalah haram. Namun jika si pemakan merasa baik-baik saja, maka itu bukan keharaman untuk memakan bekicot.
Ketika bekicot dibutuhkan untuk menjadi obat, maka memakannya boleh. Sebab, dalam keadaan yang mendesak atau darurat. Di dalam Surat Al-Baqarah ayat 173, disebutkan bahwa babi dan anjing merupakan binatang yang najis.
Hukum makan babi dalah haram. Namun di akhir ayat, Allah Swt memaafkan memakan babi jika dalam keadaan yang darurat. Maka dari sini, dapat di-qiyas-kan ketika memakan bekicot dalam keadaan darurat itu boleh seperti menjadikan bekicot sebagai obat.
Namun, mayoritas ulama banyak yang mengharamkan makan bekicot (Ulama Syafi’iyyah, Ulama Hanafiyah, dan Ulama Zhahiriyah). Hal tersebut dikarenakan bekicot termasuk hewan yang masuk pada kategori hasyarat.(Miftahul 2022)